OBJEKGUGATAN : Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah : Sertifikat Hak Milik Nomor: M.886/Bj. Tahun 2008 tanggal 21 September 2008, luas 1.930 M2 atas nama WINDAWATI.
I Objek Gugatan: Setifikat Hak Milik (SHM) No. 182/Blitar Surat Ukur Nomor 70/2003, luas 4000 M2 a.n ABDUL SYUKUR (Pasal 1 ayat 9 UU PTUN) II. Tenggang Waktu Gugatan : - Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal 11 Juli 2003. - Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada 12 Mei 2022. MemerintahkanTergugat untuk mencabut "Surat Keputusan" Nomor 720/HM/BPN-72-71/2013 tentang Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor: 04150, tanggal 27 Agustus 2013 4. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara. Sengketatentang sertifikat hak atas tanah seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi jika batas waktu pasal 55 Undang-undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yakni 90 hari sudah lewat, apakah dapat diajukan ke Pengadilan Negeri? apakah perbedaannya penanganan mengenai perkara tentang sertifikat hak atas tana diJalan Raya Ir. H.Juanda No.89, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61254 Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini, a. FEBRITA AYU RIMAWAN, SH., MH., b. DESSY ARUM SARI, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum FEBRITA AYU & ASSOCIATES di Jalan Kawi Nomor Tentangduduk perkara : 1. Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Jl. Hiri Nomor 18 Kelurahan Karangtempel Semarang dengan sertifikat HM No. 1383/1979 untuk tanah seluas 335m2 yang Penggugat miliki berdasarkan pembelian dari Koesmanto dihadapan Ny. 5jAA.